KILASRIAU.com — Kasus pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 265 hektar di Desa Benteng Barat, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali menjadi sorotan.
Lahan yang sebelumnya disegel oleh Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena berada di kawasan hutan dan dikuasai secara ilegal oleh PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP), kini menuai kontroversi baru menyusul dugaan pengelolaan kembali oleh pihak perusahaan melalui cara-cara yang tidak transparan.
Setelah disegel dan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan, Agrinas, lahan tersebut awalnya diharapkan menjadi berkah bagi masyarakat setempat yang selama ini hidup di tengah keterbatasan ekonomi. Dalam semangat pemulihan dan pemerataan, Agrinas sempat menggandeng Koperasi Produsen Karya Subur, yang diketuai oleh tokoh lokal Andi Hamzah, melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO).
Skema ini diyakini sebagai bentuk nyata implementasi keadilan agraria di mana masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor utama dalam mengelola sumber daya alam secara legal, produktif, dan berkelanjutan. Namun, kenyataan di lapangan tidak semanis rencana awal.
Beberapa bulan setelah berjalan, KSO tersebut mendadak dihentikan secara sepihak oleh Agrinas. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi kepada masyarakat terkait alasan dihentikan. Lebih mengejutkan lagi, masyarakat menemukan bahwa lahan tersebut kini masih dikelola secara penuh oleh perusahaan, tanpa melibatkan koperasi atau warga sekitar.